logo bawaslu

Selamat Datang di Survey Online Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kami akan mengajukan beberapa pertanyaan seputar tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawas pemilu serta layanan kehumasan dan media Bawaslu.

Silakan lengkapi data Anda setelah laman berikut.

1. Usia [*wajib]


2. Jenis Kelamin [*wajib]


3. Domisili (Kabupaten/Kota) [*wajib]


4. Pekerjaan [*wajib]


5. Pendidikan Terakhir [*wajib]


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang dalam pengawasan pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pemilu, pelaksanaan pemilu, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, hingga pencegahan dan penindakan proses sengketa pemilu.

1. Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) membutuhkan pengawas di tiap tingkatan [*wajib]


2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi setiap pengawas di tiap tingkatan [*wajib]


3. Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu [*wajib]


4. Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan penindakan proses sengketa pemilu [*wajib]


5. Bawaslu sudah melakukan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang [*wajib]


6. Bawaslu sudah mengawasi persiapan pemilu mulai dari perencanaan dan penetapan jadwal pemilu, pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi hingga persiapan pelaksanaan lainnya [*wajib]


7. Bawaslu sudah bertugas dalam mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan proses pemilu [*wajib]


8. Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [*wajib]


9. Bawaslu sudah menjalankan wewenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait pemilu [*wajib]


10. Bawaslu menjalankan fungsi publikasi melalui media massa, website dan media sosial (Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube) [*wajib]


11. Informasi mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu, pelanggaran, serta penyelesaikan sengketa pemilu bisa ditemui dalam pemberitaan media massa [*wajib]


12. Media sosial Bawaslu yakni Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube telah menyediakan informasi yang penting terkait fungsi dan tugas Bawaslu [*wajib]


13. Bawaslu telah melakukan sosialisasi untuk menggerakkan pengawasan pemilu secara partisipatif lewat sosial media [*wajib]


14. Bawaslu telah meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk meningkatkan layanan sengketa peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan [*wajib]


Layanan Kehumasan dan Media Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyediakan layanan kehumasan dan media lewat informasi terkini, akurat, dan terpercaya.

1. Website Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id) mudah dipelajari dan dioperasikan, mudah untuk dinavigasikan, dan memiliki tampilan menarik [*wajib]


2. Website Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id) memberikan informasi terkini, akurat dan terpercaya, serta detail [*wajib]


3. Website Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id) memberi kemudahan untuk mendapatkan informasi terkini terkait pengawas pemilihan umum (pemilu) [*wajib]


4. Media Sosial Bawaslu (Instagram, Facebook, Twitter, Youtube) memiliki tampilan yang menarik [*wajib]


5. Media Sosial Bawaslu (Instagram, Facebook, Twitter, Youtube) memberikan informasi terkini, akurat dan terpercaya, serta detail [*wajib]


6. Media Sosial Bawaslu (Instagram, Facebook, Twitter, Youtube) memberi kemudahan untuk mendapatkan informasi terkini terkait pengawas pemilihan umum (pemilu) [*wajib]


7. Layanan Fasilitas Media Pers, yakni: konferensi pers; fasilitas media center; diskusi publik; wawancara pimpinan Bawaslu; serta informasi kegiatan Bawaslu memberikan informasi terkini, akurat dan terpercaya, serta detail [*wajib]


8. Layanan Fasilitas Media Pers, yakni: konferensi pers; fasilitas media center; diskusi publik; wawancara pimpinan Bawaslu; serta informasi kegiatan Bawaslu memberi kemudahan untuk mendapatkan informasi terkini terkait pengawas pemilihan umum (pemilu) [*wajib]


9. Layanan Fasilitas untuk media sudah memadai (ruangan, charging, AC, konsumsi, dll) [*wajib]