Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang dalam pengawasan pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pemilu, pelaksanaan pemilu, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, hingga pencegahan dan penindakan proses sengketa pemilu.